Yang masih bingung gimana cara nya buat E-pin Pribadi atau pun E-fin Badan jangan khawatir cek di sini ya !!!
* Persyaratan membuat efin Badan :
- foto copy KTP Pribadi ;
- Foto copy NPWP Pribadi ;
- Mengisi formulir dari kantor pajak dan kita bisa buat E-Fin di mana saja di KPP terdekat ya guys.
- Mengisi formulir dari kantor pajak;
- Foto Copy KTP Direktur;
- Foto Copy NPWP Badan;
- Foto Copy SKT ( Surat Keterangan Terdaftar );
- Foto Copy E-fin direktur .
Semoga bermanfaat >>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar